4 Eks Petugas TransJ Pelaku Cabul Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

4 Eks Petugas TransJ Pelaku Cabul Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 09:20 WIB
Lokasi Pencabulan oleh 4 Eks Pegawai TransJ
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang kasus pelecehan seksual oleh 4 orang mantan petugas Bus Trans Jakarta. Sidang yang beragendakan putusan tersebut akan digelar pukul 15.00 WIB.

Jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara kuasa hukum terdakwa meminta keempatnya dibebaskan.

"Kita minta mereka dibebaskan. Karena fakta persidangan mengatakan hanya 1 yang terlibat (pelecehan seks), itu pun korban dalam keadaan sadar," kata Kuasa Hukum terdakwa, Togar Sijabat saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang yang dimaksud adalah Ifan Lutfi Akbar, yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan korban. Sementara 3 terdakwa lainnya, Edwin Kurnia Lingga, Dharman L Sitorus dan M Kurniawan mengaku hanya mengantar korban ke ruangan genset.

"Yang 3 ini nggak ngapa-ngapain, karena mereka tahu kalau Ifan dan korban punya hubungan khusus," ucap Togar.

Sementara itu, desakan hukuman berat muncul dari Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan. Mereka berharap hakim memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Tuntutan 1 tahun 6 bulan ini menimbulkan kekecewaan pada diri korban. Padahal selama 7 bulan terakhir ini, korban sudah berjuang untuk untuk mendapatkan keadilan.

"Korban perkosaan mengalami trauma dan penderitaan yang panjang. Kondisi psikis YF akibat kekerasan seksual pun masih belum pulih benar," kata perwakilan Aliansi yang juga pendamping korban, Kartika Jahja, dalam rilisnya, Minggu (6/7).

(kff/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads