Otak Pembunuh Holly Angela Divonis Hari Ini, Akankah Hanya Dibui 4 Tahun?

Otak Pembunuh Holly Angela Divonis Hari Ini, Akankah Hanya Dibui 4 Tahun?

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 09:02 WIB
Otak Pembunuh Holly Angela Divonis Hari Ini, Akankah Hanya Dibui 4 Tahun?
Jakarta - Terdakwa pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartono hari ini rencananya akan menjalani sidang vonis. Gatot yang menjadi otak pembunuhan hanya dituntut hanya 4 tahun penjara oleh kejaksaan.

"Rencananya hari ini vonis," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntoro, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/7/2014).

Rencananya siang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus sekitar pukul 14.00 WIB. Sedianya Gatot akan menjalani sidang putusan pada 30 Juni lalu. Tetapi kuasa hukum Gatot kala itu meminta penundaan. Ketua majelis hakim, Badrun Zaini, mengamini permintaan Gatot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot dituntut dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang terencana. Tuntutan primer JPU yang menyatakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati terpental karena tidak ada keterangan saksi yang mendukung.

Meski demikian, Gatot masih menawar tuntutan itu dan meminta bebas. Dalam pembelaanya Gatot mengaku dirinya korban rekayasa. Gatot menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Holly yang merupakan istri sirinya, Rabu (16/10/2013).

(rvk/asp)


Berita Terkait