"AJI Jakarta sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan pengusutan kasus Obor Rakyat dapat dilakukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Ketua AJI Jakarta, Umar Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2014).
Menurutnya kedua penanggungjawab Tabloid Obor Rakyat dapat dikenakan pasal 156 dan 157 tentang penebar kebencian di depan umum, serta pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Idris, penggunaan KUHP sesuai dengan pertimbangan Dewan Pers yang disampaikan ke Kapolri Jenderal Sutarman melalui surat pada 17 Juni 2014.
Dalam surat bernomor 223/DP/K/VI/2014 terebut, Dewan Pers menyampaikan enam poin yang memuat pertimbangan salah satunya menyatakan, masalah Obor Rakyat berada di luar ranah jurnalisme sehingga tidak dapat dijangkau melalui mekanisme UU Pers.
"Sesuai saran dan pernyataan dewan pers terhadap kasus Tabloid Obor Rakyat yang telah dianggap bukan produk pers dan tidak dapat dikenakan melalui UU Pers, sudah seharusnya kepolisian menggunakan UU lain selain UU Pers," tegas Idris.
Penyidik Mabes Polri menetapkan dua orang penanggungjawab Obor Rakyat
yakni Darmawan Sepriyossa dan Setyardi Budiyono sebagai tersangka.
eduanya dijerat pasal 9 ayat 2 UU 40/1998 yang mengatur tentang pers. Sanksi pasal ini sendiri mengatur pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Penyidik sendiri terus menggali keterangan saksi ahli untuk dijadikan bukti. Salah satunya adalah mengejar pelanggaran pasal pidana fitnah (310-311 KUHP), dengan memeriksa saksi ahli bahasa dari kemendikbud.
(fdn/fdn)











































