"Cukup bagus. Bagi saya proses perkara hasil Pemilu tahun ini lebih efektif secara administrasi dan lebih bagus dari tahun 2009. Ada perbaikan. Jadi, jauh lebih bagus. Pun banyak sekali kasus, yang kami tidak bayangkan tapi bisa diselesaikan dengan baik. Ada 900 kasus lebih. Kalau dulu kan ada 600 kasus. Tapi, kita selesaikan selesaikan dengan baik," ujar Hamdan di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/7/2014).
Dia menegaskan persiapan para hakim konstitusi untuk menghadapi perkara gugatan hasil Pemilu Presiden nanti diprediksi tidak seperti Pemilu Legislatif sebelumnya. Meski hanya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikannya, dia yakin bisa menyelesaikan gugatan terkait Pilpres nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK akan membuka gugatan sengketa perkara terkait Pilpres 2014 tiga hari pasca penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. Tiga harinya sejak penetapan oleh KPU itu dilakukan. Jangka waktunya tiga hari dalam 24 jam," kata Hamdan.
(hat/fdn)










































