"Kewajiban kami adalah menjelaskan peristiwa itu. Bahwa kemudian ada pihak yang tidak puas dan menempuh jalur lain tentu itu tidak bisa kami lawan," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik saat konferensi pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014) malam.
Husni hanya berharap Bawaslu dapat melihatnya secara objektif, sehingga tidak menimbulkan respon yang destruktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah akan memungkinkan dilakukannya pemilu susulan di Hong Kong?
"Semua aturan undang-undang sudah dijalankan oleh KPPSLN. Jadi keputusan itu sudah final dan mengikat kata Ketua Bawaslu. Jadi sama saja kayak di dalam negeri jam 13.00 WIB (TPS) tutup kemudian baru datang jam 13.00 WIB lewat ya tetap tidak akan dilayani," papar Husni.
Meski demikian, KPU RI belum dapat memastikan jumlah pasti WNI yang gagal menyuarakan haknya. Sebab, mereka yang kala itu berada di lokasi bercampur antara yang sudah terdaftar dalam DPT dan belum.
Kisruh pemilu di lapangan Victoria Park, Hongkong bermula saat sejumlah WNI tidak dapat memilih pasangan capres cawapresnya. Penjelasan KPU, mereka datang setelah TPS ditutup pukul 17.00 waktu setempat sehingga tidak dapat lagi dilayani.
(aws/fdn)











































