"Tadi sudah dibicarakan dan semua ketua lembaga negara dan presiden memahami dan menghargai Mahkamah Konstitusi karena itu menjadi komitmen bersama bahwa Pemilu ini hanya dua pasangan yang dijalankan satu putaran. Dan pemahaman sudah sama. Pemahaman sudah sama dan putusan MK itu dijalankan dan dihormati bersama," kata Hamdan di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/7/2014).
Hamdan menilai perkara yang dihasilkan pemilu presiden tidak sebanyak pemilu legislatif yang memerlukan persiapan masif. Contohnya, kata dia, dalam Pilpres, MK tidak akan menghadapi lagi sidang panel. Karena hanya ada dua pasangan yang memungkinkan satu kasus maka dalam pengajuan perkara nanti langsung dalam sidang pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, menurutnya MK tetap menyesuaikan beberapa peraturan terkait perubahan teknis dalam Pilpres. Misalkan penyesuaian teknis pengajuan permohonan dan teknis sidang.
"Ini terkait dengan teknis pengajuan permohonan, teknis saja. Jadi, tidak ada masalah substantif," ujarnya.
(hat/ndr)










































