Polisi Diwajibkan Catat Hasil Perolehan Suara di TPS

Polisi Diwajibkan Catat Hasil Perolehan Suara di TPS

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 19:32 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya mengerahkan 22.101 personel untuk mengamankan jalannya pemilihan presiden (Pilpres) tanggal 9 Juli 2014 nanti. Selain memastikan keamanan di tempat pemungutan suara (TPS), anggota juga diwajibkan untuk mencatat perolehan hasil suara di TPS tersebut.

"Petugas di TPS sudah dibekali arahan-arahan, termasuk mencatat hasil di TPS, memotret dan menanyakan hasil ke petugas KPPS. Diharapkan bisa dijadikan bahan untuk proses penyidikan nanti seandainya diperlukan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Kapolda mengungkapkan, pendataan hasil suara itu dilakukan sebagai bahan bila mana nanti ditemukan kecurangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu segala sesuatu pelanggaran pemilu menjadi keputusan Bawaslu dan Panwas. Bila itu bisa jadi alat bukti dan mendukung penyidikan, maka itu akan dijadikan barang bukti untuk anggota polisi," ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, anggota yang ditugaskan untuk menjaga TPS harus memastikan kesiapan dan pengamanan di TPS tersebut. Anggota juga harus berkoordinasi dengan petugas KPPS dalam mengambil langkah bila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut.

"Dari mulai masyarakat datang ke TPS tentu kesiapan anggota sudah di sana dengan koordinasi dgn KPPS. Setelah selesai kita kawal ke KPPS, PPK, dan KPUD kita kawal juga agar tidak ada kecurangan," paparnya.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads