"Malam ini pansus voting terkait pemilihan pimpinan DPR. Ketentuannya divoting di Pansus, besok (paripurna) divoting sebagai UU," kata Wakil Ketua Pansus MD3 Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/7/2014).
Periode lalu ketua parlemen otomatis dijabat oleh kader partai pemenang pemilihan anggota legislatif. Namun saat ini muncul wacana agar Ketua DPR tak otomatis dijabat oleh kader pemenang pileg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pembahasan tentang pimpinan DPR, ada beberapa aspek yang dibahas dalam revisi UU MD3 yaitu penghapusan Banggardan BURT.
"Banggar tidak boleh ada permanen, nanti adanya pansus anggaran aja yang tugasnya spesifik jelang pembahasan APBN. Itu kita hapus tapi pemerintah belum setuju dan belakangan PDIP tidak setuju," ujar Wasekjen PKS ini.
Terkait Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), pembubaranmya bertujuan agar anggota DPR fokus mengerjakan tugas di komisi.
"MD3 ini kita membubarkan BURT, BURT itu nanti anggota tidak boleh terlibat lagi ngurus-ngurus belanja, diserahkan ke badan pendukung yang sementara diatur pemerintah," ujar anggota Komisi III ini.
Fahri mengungkapkan bahwa reformasi dewan ini ditujukan agar ada pemisahan fungsi politik. Anggota dewan diharapkan bisa menjadi lebih cerdas, lebih tertib, dan lebih bersih karena tidak terkait dengan anggaran.
"Sekarang kita serahkan pada dapurnya yaitu sistem pendukung. Anggota dewan fokus di komisi," ujar Fahri.










































