"Tata cara impor sudah diatur. Pertama satu bulan sebelum musim giling. Musim giling ditetapkan Kementerian Pertanian pada 15 Mei 2014. Mestinya sebulan sebelumnya, 15 April, tidak boleh impor. Tapi faktanya Menteri Perdagangan mengizinkan Bulog impor, itu terjadi pelanggaran," kata koordinator petani tebu, M Nur Khabsyin dalam jumpa pers di Galeri Cafe, TIM, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).
Oleh karena itu para petani ini menggugat surat persetujuan impor gula kristal putih yang ditandatangani Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat dengan nomor 04.PI-13.14.0002 itu dinilai telah merugikan para petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggugat sang menteri di pengadilan, para petani ini juga menggugat di Mahkamah Agung (MA). Gugatan di MA terkait penetapan Harga Pokok Petani (HPP) gula tahun 2014 sebesar Rp 8.250 per kg. HPP ini dinali Khabsyin tak sesuai keputusan harga gula dari Dewan Gula Indonesia yakni sebesar Rp 9.500 per kg.
"Biaya pokok produksi satu kilogram gula Rp 8.791. Itu modalnya belum ada untung, supaya ada untung, Dewan Gula memutuskan Rp 9.500 per kilogram. Tapi Pak menteri malah menetapkan di bawah harga produksi, kan aneh," kata Khabsyin.
Gugatan ke MA berupa uji materi Peraturan Menteri Perdagangan RI No 25/M-DAG/PER/5/2014 tentang penetapan HPP petani gula kristal putih tahun 2014. Para petani gula itu mencurigai ada pemaksaan impor gula yang diputuskan Menteri Perdagangan saat para petani lokal hendak panen.
"Kebutuhan nasional satu tahun gula konsumsi 2,7 juta ton, berarti per bulan 220 ribu ton, kurang lebih. Kebutuhan itu sudah bisa dipenuhi gula dari dalam negeri, jadi sebetulnya tidak perlu impor untuk gula putih," ujar Khabsyin.
"Kami curigai impor ini ada nilai ekonominya, apalagi ini ada kampanye. Tapi saya tak mau masuk ke sana, masalah kami adalah harga gula ini drop akibat stok melimpah dan HPP gula tani yang terlalu rendah," tutup Khabsyin.
(vid/asp)











































