"Modus-modus pelanggaran yang kami indikasi akan terjadi yaitu kecurangan di hari tenang, H-1, dan hari H. Di hari tenang atau tepat H-1 yakni dengan membagi-bagikan uang serta barang-barang seperti sembako yang mengarahkan masyarakat atau serangan fajar," ujar Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam konferensi pers di kantornya Jalan HR Rasuna Said No 7, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2014).
Girindra menyebut penyelenggara pemilu tingkat bawah seperti KPPS, PPS, dan PPK juga menjadi target politik uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan memanipulasi absensi pemilih, netralitas penyelenggara pemilu, tim-tim siluman kemudian pada tahap rekap yakni manipulasi perubahan hasil perolehan perhitungan suara khususnya di tingkat PPS dan PPK hal ini karena KPU RI tidak signifikan dalam mengevaluasi total jajaran di tingkat bawah yang terindikasi melakukan pidana pemilu pada 2014 lalu," tuturnya.
Girindra juga mempertanyakan hilangnya perpu KPU penggunaan KTP sebagai hak pilih. Pasalnya jika dikembalikan ke form C6, tingkat partisipasi pemilih dapat menurun.
"Sekarang logikanya bagaimana jika pemilih dari luar daerah TPS harus melaporkan kepada KPP tempat asalnya, misal dia tinggal di Kalimantan pada hari pemilihan dia berada di Jakarta mana mungkin dia harus balik ke Kalimantan untuk nyoblos. Saya mendapat informasi kurang lebih 3.000 pelajar Papua di Yogya resah karena tidak bisa salurkan hak pilih artinya ada indikasi penghilangan hak suara melaui kebijakan peraturan baru ini," katanya.
Ia melihat terjadi kospirasi Bawaslu dan KPU sebagai penyelengara pemilu. Sehingga bisa mengganggu kestabilan politik nasional.
"Jika memang tidak benar, bawaslu dan KPU harus membuktikan dirinya benar-benar netral dalan penyelenggaran pilpres kali ini," ungkapnya.
(edo/trq)











































