Sidang ini digelar, Senin (7/7/2014) di PN Negeri Pekanbaru, di Jl Teratai, Pekanbaru. Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sarta, menyatakan terdakwa Said alias Hendra (32) memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Terdakwa juga diwajibkan bayar denda Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan berlaku sopan di pengadilan," kata I Ketut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menilai terdakwa selama dalam persidangan selalu berbohong dan menutup-nutupi perbuatan korupsi," kata I Ketut.
Atas putusan tersebut, Said Faisal hanya dapat tertunduk lesu. Said terlihat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Selanjutnya Said menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir Pak Hakim," ujar Said.
Pijak JPU juga menyatakan pikir-pikir. Ini karena jaksa menuntut 9 tahun penjara denda Rp350 juta sumbsider 6 bulan.
Sebagaimana diketahui, Said ini didakwa memberikan keterangan palsu selama di persidangan. Said selalu mengatakan tidak pernah menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Rusli Zainal yang saat itu masih menjabat Gubernur Riau.
Padahal, pihak PT Adhi Karya sudah menyatakan memberikan uang tersebut yang diterima Said di kediaman Gubernur Riau. Tak hanya itu saja, pemberian uang Rp 500 juta tersebut juga atas anjuran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Lukman Abbas.
Malah menurut Lukman Abbas, saat akan pemberian uang Rp500 juta untuk Rusli Zainal, sang ajudan saat itu meminta agar dilebihkan untuk uang rokoknya.
Tapi dalam beberapa kali persidangan, Said alias Hendra ini tetap membantahnya. Dia mengaku tak menerima uang tersebut.
(cha/mad)