Terbentur Pilpres, Pembayaran Biaya Ibadah Haji Diperpanjang hingga 10 Juli 2014

Terbentur Pilpres, Pembayaran Biaya Ibadah Haji Diperpanjang hingga 10 Juli 2014

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 14:53 WIB
Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), mengumumkan perpanjangan tanggal pelunasan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 1435 H. Pelunasan pembayaran yang seharusnya diselenggarakan hingga 9 Juli 2014 diperpanjang waktunya.

"Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama sebelumnya telah mengumumkan bahwa tanggal pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dilaksanakan dari 11 Juni sampai 9 Juli," ujar Ahda Barori, Direktur Pelayanan Dalam Negeri, Ditjen PHU dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Senin (7/7/2014).

Namun karena pada 9 Juli Indonesia sedang melaksanakan pemilihan presiden, maka jadwal pelunasan pembayaran diperpanjang waktunya hingga tanggal 10 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah melalui Kepres RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional, telah menetapkan bahwa tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur," tuturnya.

"Dengan adanya perubahan tersebut, pelunasan pembayaran BPIH yang awalnya dijadwalkan dari tanggal 11 Juni sampai 9 Juli, berubah menjadi tanggal 11 Juni hingga 10 Juli 2014," sambung Ahda.

Jemaah haji asal indonesia akan diberangkatkan menuju Tanah Suci mulai tanggal 1 September 2014. Sebanyak 157.055 orang jemaah haji akan diberangkatkan dari tanah air menuju Mekkah melalui 12 embarkasi dan debarkasi haji yang terbagi ke dalam 371 kloter.

(rni/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads