Masih ingat Ahmad Imam Al-Hafitd Aso dan Aasyifa Ramadhani? Keduanya adalah tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto beberapa bulan lalu. Sejoli itu segera akan menjalani persidangan.
Saat ini berkas perkara keduanya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, masih ada beberapa koreksi dalam dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Masih mau proses dilimpahkan ke pengadilan. Ini lagi ada koreksi dakwaannya," ujar Kasi Pidum Kejari Jakpus Agus Setiadi saat dihubungi, Senin (7/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 jo pasal 55 lebih subsider pasal 353 ayat (3) jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan.
Kedua tersangka ditangkap atas pembunuhan Ade Sara beberapa bulan lalu. Korban dianiaya di sepanjang jalan dari Gondangdia, Jakpus, ke TMII, Jaktim, hingga Kemayoran, Jakpus. Korban menghembuskan nafas terakhir setelah berada di Kemayoran.
Dari hasil visum, korban tewas akibat kerongkongannya tersumbat kertas tisu. Korban dipaksa memakan kertas tisu itu oleh kedua tersangka. Tidak hanya itu saja, korban juga disetrum oleh tersangka Hafitd.
Pembunuhan keji itu dilakukan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada korban. Penyebabnya karena merupakan mantan kekasih Hafitd yang saat itu menjadi pacar Syifa. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya.
(dha/mad)











































