"Sidangnya tetap di mahkamah militer," jelas Unggul di Makodam Jaya, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Menurut Unggul dari hasil pemeriksaan, Pratu Heri melakukan perbuatan pembakaran tersebut dalam kondisi sadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri melakukannya sendiri dengan motif pribadi untuk mendapatkan uang.
(mad/ndr)











































