Seperti dilansir website MA, Senin (7/7/2014), PRT melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri pasal 4 angka 5 dan pasal 7 ayat 4 huruf d. Pasal 4 angka 5 menyebutkan:
Larangan PNS yaitu memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghukum 13 PNS, MA juga menjatuhkan hukuman kepada 23 hakim di seluruh Indonesia. Dengan rincian 2 orang dihukum berat dan sisanya mendapat hukuman ringan.
(asp/nrl)











































