Komersilkan Aset Negara, Pegawai Pengadilan Dipecat

Komersilkan Aset Negara, Pegawai Pengadilan Dipecat

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 12:58 WIB
Komersilkan Aset Negara, Pegawai Pengadilan Dipecat
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memecat panitera pengganti (PP) berinisial PRT karena mengkomersialkan aset negara. PRT merupakan satu dari 13 pegawai pengadilan yang diberikan hukuman disiplin kurun April-Juni 2013.

Seperti dilansir website MA, Senin (7/7/2014), PRT melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri pasal 4 angka 5 dan pasal 7 ayat 4 huruf d. Pasal 4 angka 5 menyebutkan:

Larangan PNS yaitu memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, PP di Pengadilan Negeri Bk itu dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. MA juga memecat staf urusan hukum PN Srln, M Frh Rch karena tidak masuk berturut-turut lebih dari 46 hari.

Selain menghukum 13 PNS, MA juga menjatuhkan hukuman kepada 23 hakim di seluruh Indonesia. Dengan rincian 2 orang dihukum berat dan sisanya mendapat hukuman ringan.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads