Seremoni pencopotan seragam pratu Heri digelar pagi tadi di Markas Pusat Polisi Militer (Puspom), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). Tak ada komentar apa pun dari Heri. Dia hanya menunduk selama prosesi berlangsung.
Setelah dicopot dari TNI, Heri kini akan berhadapan dengan pengadilan militer. Hukuman penjara sudah menantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana Peristiwa Pembakaran?
|
|
Beberapa pedagang menggambarkan situasi saat itu mencekam dan sangat mengagetkan. Sebab Yusri berlarian dalam kondisi terbakar sambil berteriak.
Yusri berusaha membuka bajunya yang dipenuhi api. Namun tidak bisa. Akhirnya sejumlah orang menolongnya. Polisi pun datang dan langsung membawa Yusri ke RS Tarakan.
Kenapa Yusri Dibakar Pratu Heri?
|
|
Salah seorang pedagang bernama Imron mengatakan, sebelum aksi pembakaran terdengar cekcok mulut antara Yusri dan Pratu Heri.
"Beberapa orang melihat kalau mereka berantem dulu, katanya jatah premannya diminta Rp 50 ribu, tapi mungkin karena belum ada duit, akhirnya pelaku kesal dan cekcok mulut. Terus tiba-tiba nyiramin bensin, disulut api, langsung terbakar," kata Imron yang diiyakan oleh pedagang minuman yang berjualan di sebelahnya.
Bagaimana Kondisi Yusri?
|
|
Menurut dokter forensik yang merawat Yusri, dr Evi Untoro, penurunan kondisi Yusri disebabkan karena luka yang dideritanya. Luka bakar yang menjalar di tubuhnya sejak Selasa (24/6) lalu membuat kondisi tubuhnya semakin lemah.
Tak lama kemudian, Yusri dipindahkan ke RSCM untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Belum diketahui pasti kondisi terkininya.
Bagaimana Nasib Pratu Heri?
|
|
Berselang dua pekan, Pratu Heri akhirnya resmi dipecat. Dia dinyatakan melakukan perbuatan kriminal murni.
Seremonial pemberhentian tak hormat ini dilakukan dengan cara melepas seragam hijau yang dikenakan Pratu Heri. Usai baju hijau ketat itu lepas, baju batik dikenakan Heri sebagai penggantinya. Heri hanya tertunduk tanpa mengucap sepatah kata bahkan sampai upacara selesai.
Unggul menyatakan motif pelaku membakar korban adalah murni kasus kriminal biasa. Dia terancam hukuman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Lebih lanjut, sidang akan dilakukan di Mahkamah Militer.
Halaman 2 dari 5










































