"Yang saya ketahui dan saya dengar langsung dari Bapak Presiden, bahwa itu tidak benar," kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada wartawan di Kantor Presiden, Jl Veteran, Senin (7/7/2014).
Apakah Hermawan akan diproses hukum karena dianggap menyebar kebohongan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Hermawan itu terekam dalam video tanggal 3 Juli 2014 pada acara diskusi yang diselenggarakan oleh Imparsial. Pihak yang mengatasnamakan Jakartanicus mengunggah video tersebut pada hari yang sama.
Hermawan menyebut Prabowo tidak naik kelas di Akabri karena ketahuan ke Jakarta untuk menemui Titiek Soeharto. Sepulang dari Jakarta itu, Prabowo diberi sanksi oleh Gubernur Akabri Jenderal Sarwo Edhie Wibowo yang juga ayah Ani Yudhoyono. Nah saat itu, dikisahkan Hermawan, Prabowo bersama sejumlah rekan lain menggebuki SBY karena marah ada yang melaporkan tindakan itu.
SBY dan Prabowo sama-sama masuk Akabri pada 1970. SBY lulus 1973, sedang Prabowo setahun kemudian.
(trq/nrl)











































