Badan Kehormatan DPR siap menindaklanjuti aduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait anggota DPR Fahri Hamzah. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, LBH harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat.
"Mengajukan sah-sah saja asal ada bukti. Kalau yang disampaikan betul kan tidak bisa ditindak. Di masa saat ini di mana dinamika politik sangat tinggi, kita tidak bisa vonis seseorang salah atau tidak karena suasananya keberpihakan," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/7/2014).
Marzuki memahami karakter Fahri yang suka bicara ceplas ceplos. Menurut Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, asal yang dikatakan benar, keterusterangan Fahri tak perlu dipermasalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, LBH tidak terima dituding Fahri telah menerima duit Rp 300 juta dari capres Jokowi untuk memburukkan citra capres Prabowo Subianto. LBH menegaskan bahwa uang itu merupakan dana bantuan hukum dari Pemprov DKI Jakarta yang wajib diberikan pemerintah daerah sesuai UU no 16 tahun 2011.
Kemudian, Fahri menyatakan LBH telah salah paham menangkap pernyataannya. Fahri menegaskan dirinya memang menyebut penerimaan uang Rp 300 juta itu berasal dari Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta.
(imk/trq)











































