Sibuk, 2 Pentolan Obor Rakyat Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Sibuk, 2 Pentolan Obor Rakyat Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 11:43 WIB
Jakarta - Dua pentolan Obor Rakyat, Setyardi Budiyono dan Darmawan Sepriyossa, dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Namun, keduanya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Beliau (Setyardi) tidak bisa hadir karena kesibukannya yang tidak bisa ditinggalkan. Darmawan juga enggak bisa hadir," kata kuasa hukum kedua tersangka, Hinca Panjaitan, di Bareskrim Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2014).

Namun Hinca memastikan kedua kliennya itu akan hadir di pemanggilan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung mengenai penerapan pasal UU Pers 40/1998, Hinca menilai polisi secara sadar mengakui Obor Rakyat sebagai produk jurnalistik.

"Semua orang tahu, kalau yang digunakan Undang-Undang Pers artinya kan bahwa sengketa yang dilaporkan itu kan berkenaan dengan pers," ujar Hinca.

"Saya kira semua tahu pasal 9 kaitannya adalah tentang badan hukum. Jadi itu pidana administratif untuk yang juga akibatnya pada denda," imbuh mantan anggota Dewan Pers ini.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads