"Beliau (Setyardi) tidak bisa hadir karena kesibukannya yang tidak bisa ditinggalkan. Darmawan juga enggak bisa hadir," kata kuasa hukum kedua tersangka, Hinca Panjaitan, di Bareskrim Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2014).
Namun Hinca memastikan kedua kliennya itu akan hadir di pemanggilan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua orang tahu, kalau yang digunakan Undang-Undang Pers artinya kan bahwa sengketa yang dilaporkan itu kan berkenaan dengan pers," ujar Hinca.
"Saya kira semua tahu pasal 9 kaitannya adalah tentang badan hukum. Jadi itu pidana administratif untuk yang juga akibatnya pada denda," imbuh mantan anggota Dewan Pers ini.
(ahy/aan)