Usir Relawan KPU, Ketua KPPS Dipenjara 6 Bulan

Pidana Pemilu

Usir Relawan KPU, Ketua KPPS Dipenjara 6 Bulan

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 10:29 WIB
Usir Relawan KPU, Ketua KPPS Dipenjara 6 Bulan
Jakarta - Kecurangan selama pileg 9 April 2014 lalu terus terkuak seiring putusan pengadilan. Salah satunya ulah Ketua KPPS di Nias, Sumatera Utara (Sumut), Tabezisokhi Zamili (39), yang menolak memberikan salinan hasil pileg ke Panwaslu dan mengusir relawan.

Kasus bermula saat TPS IV Desa Hilinamozaua, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan, selesai menggelar pencoblosan surat caleg. Setelah jeda istirahat, lalu dilakukan penghitungan suara yang diikuti para saksi dan warga. Setelah selesai penghitungan, Zamili tidak memberikan salinan berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara serta hasil perhitungan suara (Form C-1) kepada Panwaslu dengan alasan Zamili belum selesai menyelesaikannya.

Zamili yang sudah ditegur berkali-kali malah mengusir seorang relawan dari KPU Nias Selatan, Rely Gaho. Oleh Rely, hal tersebut direkam menggunakan HP dan dilaporkan ke Polres setempat. Zamili pun harus diadili karena hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum selesai melakukan penghitungan serta rekapitulasi perolehan suara," kata Zamili membela diri yang tertuang dalam putusan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/7/2014).

Perbuatan yang melanggar pasal 288 jo pasal 182 ayat 2 UU Pileg itu dituntut oleh jaksa selama 2 bulan penjara. Namun siapa sangka, hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan.

"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dan denda Rp 6 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan," putus majelis PN Gunung Sitoli.

Duduk sebagai ketua majelis Lucas Sahabat Duha dengan anggota Sayed Fauzan dan Obaja DJH Sitorus. Dalam vonis yang dibacakan pada 12 Mei 2014 lalu, majelis menilai hukuman lebih berat dibanding tuntutan karena perbuatan Zamili menyebabkan pemilu ulang di TPS itu. Selain itu, perbuatan Zamili juga telah mengurangi kredibilitas agenda nasional dalam kegiatan pemilu.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," putus majelis dalam pertimbangan yang memberatkan Zamili.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads