Kadishub DKI M Akbar Diperiksa Kejagung Soal Korupsi TransJ

Kadishub DKI M Akbar Diperiksa Kejagung Soal Korupsi TransJ

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 10:23 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. M Akbar diperiksa sebagai saksi bersama 2 saksi lainnya.

"Pemeriksaan 3 orang saksi, Kepala Bidang Teknologi Sistem Transportasi Direktorat Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Direktur Utama PT Korindo Motors, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana dalam keterangannya, Senin (7/7/2014).

Ketiganya dijadwalkan diperiksa hari ini. Kedua saksi itu yakni Rusmadi Suyuti dari BPPT dan Chen Chong Kyeong dari Korindo Motors. Sementara M Akbar selaku Kadishub DKI yang menjabat sekarang menggantikan Udar Pristono yang tersangkut kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu 3 pejabat Dishub DKI dan 1 direktur BPPT. 2 pejabat Dishub DKI yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat A telah ditahan sejak Senin (12/5). Setyo Tuhu adalah Ketua Panitia Pengadaan Dishub DKI dan R Drajat A adalah Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI.

Sementara 2 tersangka lainnya, Udar Pristono sebagai mantan Kadishub DKI dan Prawoto selaku Direktur BPPT. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Mei dan belum ditahan.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads