Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil 2 Kepala Dinas Kabupaten Bogor

Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil 2 Kepala Dinas Kabupaten Bogor

- detikNews
Senin, 07 Jul 2014 10:13 WIB
Jakarta -

Dua pejabat di Pemkab Bogor dipanggil penyidik KPK terkait kasus tukar guling kawasan hutan di wilayah tersebut. Keduanya diperiksa untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dua pejabat itu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Wawan Munawar dan Kadis Kebersihan dan Pertamawanan M Subaweh.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Senin (7/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya penyidik juga sudah memanggil tiga kepala dinas lain sebagai saksi. Tiga pejabat tersebut yakni, kepala Dinas Kesehatan Camalia W Sumaryana, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Rustandi, dan Kepala Dinas Pendidik Dace Supriyadi.

Belum diketahui apa kaitan ketiga kepala dinas itu dengan kasus yang tengah disidik. Namun seperti diketahui, kasus ini telah menyeret Bupati Bogor Rachmat Yasin.

KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (7/5/2014). Selain menangkap Yasin, petugas KPK menangkap pula Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

Mereka diduga terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan kepengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Bersamaan dengan penangkapan mereka, KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah dari sebuah kantor di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berdekatan dengan lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads