Suara korban disampaikan lewat surat elektronik dan dibacakan oleh perwakilan Aliansi Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan. Isinya, dia kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara.
"Saya sudah mempercayakan keadilan kepada jaksa, tapi apa yang jaksa lakukan?β tulis korban seperti disampaikan pendampingnya, Kartika Jahja, dalam rilis, Minggu (6/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Kartika menyayangkan proses pengadilan yang tidak adil kepada korban. βSelama ini kita mendorong korban kekerasan seksual untuk berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka. Namun apabila sistem dan proses hukum yang mereka alami seperti ini, bagaimana kita mengajak korban kekerasan seksual untuk bersuara?β tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kartika juga membantah semua pembelaan para pelaku. Terutama yang menyatakan pernah berpacaran dengan salah seorang pelaku. Dia menegaskan, pledoi yang disampaikan para terdakwa adalah fitnah.
Lalu, Kartika dan aliansi juga menyampaikan tuntutannya. Berikut isi tuntutan tersebut"
1. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan PUTUSAN yang berat kepada para terdakwa, Mengingat kekerasan seksual yang dialami korban menimbulakn rasa traumatik yang sangat lama untuk pemulihannya.
2. Mendesak Gubernur (PLT) DKI Jakarta memperhatikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya terutama yang terjadi di transportasi umum, karena hal ini akan mendukung program PemProv DKI Jakarta dalam mengembangkan transportasi yang aman, nyaman dan manusiawi
3. Meminta Gubernur (PLT) DKI Jakarta menindak tegas aparat pemerintah dan pegawai-pegawainya yang melakukan tindak kekerasan seksual.
4. Meminta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Umum dan juga Pengelola Trans Jakarta untuk menindak tegas oknum aparatnya yang melakukan tindak kekerasan seksual dan membangun sarana dan prasarana transportasi yang ramah, aman dan nyaman.
Empat petugas yang sudah jadi terdakwa kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Mereka sudah dipecat dari TransJ. Dua pekan lalu mereka dituntut 1,5 tahu penjara oleh jaksa. Lalu, seminggu kemudian menyampaikan pembelaan.
Peristiwa ini terjadi pada Januari 2014 lalu di halte Harmoni. Kala itu, korban pingsan dan diturunkan di halte Harmoni. Bukannya ditolong, para pelaku yang merupakan petugas TransJ malah mencabuli korban di ruang genset. Bahkan salah satu tersangka bernama Irfan mengalami orgasme.
Kasus pelecehan yang sampai berlanjut ke pengadilan memang sangat jarang. Korban termasuk yang berani untuk melapor dan bersuara. Sebagian lainnya, berakhir dengan perdamaian atau keengganan untuk melapor ke polisi.
(mad/try)











































