"Kami akan laporkan Fahri besok jam 11.00 WIB ke Badan Kehormatan (BK) DPR," kata anggota LBH, Alghiffari Aqsha di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2014).
Menurut Aqsha, sudah sewajarnya BK menegur politisi PKS ini. Sebab pernyataan Fahri kerap merugikan pihak-pihak lain.
"Memang kekacauan tudingan dia tidak hanya saat ini. Mulai usulan pembubaran KPK, mengusulkan poligami, terakhir kemarin menyerang santri," kata koordinator bidang pendidikan, Maruli Tua Rajagukguk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir harus ada teguran keras. BK punya wewenang untuk mempertahankan kehormatannya. Jangan sampai perilaku 1 orang merusak reputasi DPR," ucapnya.
Sebelumnya melalui beberapa media, Fahri Hamzah menuding LBH Jakarta menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Jokowi untuk menyerang Prabowo. LBH membantah tuduhan yang dianggap tidak berlandaskan pada fakta.
LBH mengaku pernah menerima Rp 300 juta pada tahun 2013 namun dari Pemprov DKI Jakarta, bukan Jokowi. Uang tersebut merupakan dana bantuan hukum yang wajib diberikan pemerintah daerah sesuai UU no 16 tahun 2011.
"Bahkan Fahri juga ikut mengesahkan UU itu. Saat itu dia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI," katanya.
LBH juga menuntut Fahri untuk minta maaf ke publik. Sebab tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik LBH dan dikhawatirkan akan mengurangi kepercayaan stakeholdernya.
(kff/erd)










































