Nurdin Halid Mengaku Hanya Lakukan Tugas dari Pemerintah
Senin, 27 Des 2004 16:38 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi dana pendistribusian minyak goreng Rp 169 miliar, Nurdin Halid mengaku hanya melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng. Dia membantah telah melakukan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Nurdin usai mengikuti sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/12/2004). Nurdin membantah telah memutuskan kebijakan Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) tidak menyetor hasil penjualan minyak goreng ke Bulog. Menurut Nurdin, rapat tanggal 24 Desember 1998 yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghasilkan kebijakan tak menyetor itu, tidak pernah ada. "Dana digunakan untuk deposito tidak benar. Yang dituduh membeli minyak goreng sudah terjadi bulan November 1998 sebelum rapat. Dan tidak pernah ada rapat 24 Desember 1998. Jadi dakwaan itu hanya sebuah khayalan," kata Nurdin. Nurdin menuturkan, KDI hanya melaksanakan penugasan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng. Dalam tugas itu, KDI telah berhasil menurunkan harga minyak goreng dari Rp 8.000 menjadi Rp 2.300.Dia menyangkal telah mengkorupsi penjualan minyak goreng yang seharusnya disetor ke Bulog. Nurdin menyatakan mempunyai pertanggungjawaban penggunaan Rp 169 miliar yang disebut JPU sebagai kerugian negara. Uang itu, katanya, tak satu sen pun digunakan untuk keperluan pribadi. "Kerugian Rp 169 miliar itu karena pemerintah memerintahkan KDI untuk menyiapkan minyak goreng sebelum mengantisipasi hari Natal, tahun baru dam Pemilu 1999," katanya.Keputusan itu, kata Nurdin merupakan keputusan tim Tujuh. Tim Tujuh terdiri dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Deperindag, Asmenko Ekuin, Dirjen Pembinaan Pengusaha Kecil Depkop, Deputy Penyaluran Bulog, Staf Ahli Menteri Pangan dan Asmeneg BUMN. "Pemerintah menyatakan melalui surat Menko Ekuin bahwa KDI diperkirakan mengalami kerugian karena disuruh menurunkan harga," kata Nurdin. Nurdin mengaku tak pernah diundang untuk mengikuti rapat yang membahas distribusi minyak goreng tersebut. Demikian pula pengurus KDI tak ada yang masuk dalam Tim Tujuh. Berdasarkan hal itu, Nurdin lantas menyatakan, kasusnya sangat kental muatan politik. Indikasinya, katanya, kasus itu sudah melewati 4 Presiden dan 5 Jampidsus.
(iy/)











































