"Dalam beberapa kesempatan pertemuan Asia Pacific Group on Anti Money Laundering and Financing Terrorism dengan delegasi STRO Singapura, PPATK selalu mengingatkan bahwa pecahan nominal besar Sin$ 10.000 yang tidak beredar luas di dalam yurisdiksi Singapura sebagai alat pembayaran sehari-hari mereka legal tender, ternyata justru menjadi favorit para penyuap dan koruptor di Indonesia dalam upaya mereka untuk mengubah bentuk dari rupiah ke valas," jelas Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Jakarta, Sabtu (5/7/2014).
Agus sudah menyampaikan itu secara langsung ke perwakilan UNODC Asia Pacific yang berkedudukan di Bangkok dan misi IMF Asia Pasific yang berkedudukan di Singapura dalam kunjungan kerja mereka ke PPATK. SGD 10.000 setara dengan nilai Rp 95 juta. Dalam kasus tangkap tangan KPK, kerap kali penyuap menggunakan uang pecahan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khususnya terkait dengan tindak pidana asal korupsi, terorisme dan peredaran gelap Narkoba," tutup Agus.
(ndr/trq)











































