Segera Disidang, Mantan Bupati Karanganyar Kirim Surat ke Kejagung

Segera Disidang, Mantan Bupati Karanganyar Kirim Surat ke Kejagung

- detikNews
Sabtu, 05 Jul 2014 00:02 WIB
Segera Disidang, Mantan Bupati Karanganyar Kirim Surat ke Kejagung
Jakarta - Berkas perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri R dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Merasa jika perkaranya ada rekayasa oleh oknum jaksa, Rina pun mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bu Rina ini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti palsu. Kami minta Jaksa Agung turun tangan langsung untuk mengawasi proses jalannya perkara a quo," kata kuasa hukum Rina, OC Kaligis, di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Terkait pemalsuan bukti, Rina telah melapor ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada barang bukti terkait kasus yang menjeratnya yaitu dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat pemeriksaan di Kejati, Bu Rina ini hanya ditunjukan bukti berupa fotokopi, bukan surat asli," tutur OC.

Rina menduga pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh oknum Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dan beberapa orang lainnya. Pihaknya berharap penyidik Polda Jateng segera menyelidiki saksi-saksi termasuk mantan suami Rina Iriani, Tony Iwan Haryono.

(rna/rvk)


Berita Terkait