"Bu Rina ini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti palsu. Kami minta Jaksa Agung turun tangan langsung untuk mengawasi proses jalannya perkara a quo," kata kuasa hukum Rina, OC Kaligis, di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Terkait pemalsuan bukti, Rina telah melapor ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada barang bukti terkait kasus yang menjeratnya yaitu dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rina menduga pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh oknum Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dan beberapa orang lainnya. Pihaknya berharap penyidik Polda Jateng segera menyelidiki saksi-saksi termasuk mantan suami Rina Iriani, Tony Iwan Haryono.
(rna/rvk)











































