Pasca Pileg, DKPP Sudah Pecat 98 Anggota KPU dan Bawaslu

Pasca Pileg, DKPP Sudah Pecat 98 Anggota KPU dan Bawaslu

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 22:53 WIB
Pasca Pileg, DKPP Sudah Pecat 98 Anggota KPU dan Bawaslu
Jakarta - Pasca pemilu legislatif, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kebanjiran laporan dugaan pelanggaran etik anggota KPU dan Bawaslu. Hingga hari ini, DKPP sudah memecat 98 orang.

"Jumlah pengaduan pasca pileg ada 654 (perkara), ini belum berhenti tiap hari terus mengalir karena tidak ada kadalwarsa di DKPP," kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (4/7/2014).

Jimly menerangkan, 654 perkara itu mengadukan sebanyak 3.045 orang penyelenggra mulai dari KPU pusat, Bawslu pusat sampai ke tingkat kecamatan. Hingga hari ini, dari 645 perkara baru disidangkan 178 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara yang sudah kita putus 106, ini pasca pileg saja. Sudah dipecat 98 orang di berbagai tingkatan dari Papua ke Aceh," jelasnya.

Jimly menuturkan, dari sekian banyak penyelenggara pemilu yang sudah disidangkan, memang tidak semua terbukti bersalah. Ada yang tidak terbukti dan akhirnya namanya direhabilitasi. Mereka juga tetap bertugas dalam Pilpres.

"Itu artinya para pemburu kekuasaan, pemburu jabatan, itu sangat mudah melampiaskan marahnya kepada penyelenggara pemilu. Karena itu ini jadi peringatan bagi penyelenggara pemilu, sekali sudah merasa sanggup menjadi penyelenggara pemilu, harus siap jadi tempat pelampiasan ketidakpuasan para pemburu kekuasaan," papar mantan ketua MK itu.

Masalah paling banyak dan terbukti melanggar etika di DKPP, adalah penyelanggara pemilu baik KPU atau Bawaslu berpihak pada calon atau partai tertentu.

"Salah satu penyakit yang paling menjadi sebab kami mengambil keputusan memberhentikan, paling banyak ialah pemihakan. Macam-macan indikasinya termasuk orang terima uang dan sebagainya, itu gara-gara berphak," tegas Jimly.

(bal/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads