KPK Perpanjang Masa Penahanan Rachmat Yasin

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rachmat Yasin

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 20:46 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rachmat Yasin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap tukar kawasan hutan Bogor.

"RY dan MZ hari ini perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/7/2014).

Kuasa hukum Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan. Menurut dia, perkara kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan berkas perkara tersangka Franciskus Xaverius Yohan Yap sudah masuk tahap penuntutan. Staf PT Bukit Jonggol Asri tersebut akan disidang dalam waktu dua pekan mendatang.

Kasus ini berawal dari ditangkapnya Yohan Yap saat sedang akan mengantarkan uang suap untuk Rachmat Yasin. Dalam rangkaian penangkapan itu, KPK juga mengangkap Rachmat Yasin di rumahnya.

Dari rangkaian penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar yang merupakan sebagian dari uang suap untuk Rachmat Yasin. Suap diberikan untuk perizinan alih fungsi lahan di kawasan Bogor seluas 2.754 m2 yang sebagiannya merupakan kawasan hutan lindung.

Lahan hutan lindung itu rencananya akan dialih fungsikan menjadi kawasan perumahan terpadu.

(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads