"Saya akan duduk di atas track yang benar. Laporan yang disampaikan selalu ditangani pada landasan hukum yang benar. Contoh, Obor Rakyat. Tetap saya akan ada di track dan kita akan kenakan UU berlapis. Termasuk UU pers, bahwa penertiban pers harus berbadan hukum. Ini gak berbadan hukum, berarti melanggar," kata Sutarman di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (7/6/2014).
Polri sudah menjerat Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, dengan UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2). Sutarman menilai keduanya juga melanggar pasal 22 karena tidak menyebutkan alamat redaksi Obor Rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarman mengungkapkan bahwa tugas Polri adalah untuk memastikan Pemilu berjalan aman. Salah satunya ialah ketika kantor tvOne digeruduk.
"ketika tvOne memberitakan sesuatu, tvOne dikepung. Itu tugasnya saya, Polri. Tanggung jawab saya karena tidak boleh ada main hakim sendiri atas pemberitaan," ucap Sutarman.
Ia mengimbau kepada awak media agar mengabarkan berita-berita menyejukkan di bulan puasa ini. Sutarman mengajak agar berita yang disampaikan adalah berupa kebaikan seseorang, bukan keburukan.
"Ini saatnya kita puasa. Kalau biasanya beritanya yang mengerikan, kita harapkan akhir-akhir ini berikan berita yang menyejukkan sehingga kita bisa sama-sama mengawal proses demokrasi berjalan dengan baik," imbaunya.
(imk/ndr)










































