"Di dalam masa tenang, lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan iklan kampanye dan iklan politik yang bisa dikategorikan sebagai kampanye," kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dalam jumpa pers bersama KPU, Bawaslu, KIP di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (4/7/2014).
Terkait pemberitaan pada masa tenang, Idy menyatakan tidak ada larangan untuk menyiarkan berita politik. Namun yang penting dicatat pemberitaan itu harus berimbang, tidak condong satu pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPI berharap lembaga penyiaran ikut serta menciptakan Pilpres yang damai, aman langsung, bebas jujur dan adil. "Jangan melakukan provokasi yang berpotensi menaikan eskalasi persaingan serta memicu konflik khususnya antar pendukung pasaangan capres cawapres," tegas Idy.
(bal/trq)











































