JK Desak Penyandang Dana Obor Rakyat Diusut

JK Desak Penyandang Dana Obor Rakyat Diusut

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 18:35 WIB
JK Desak Penyandang Dana Obor Rakyat Diusut
Jakarta - Pimred Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa ditetapkan sebagai tersangka. Cawapres Jusuf Kalla juga mendesak agar penyandang dana Obor Rakyat tersebut diusut.

"Harus (penyandang dana Obor Rakyat diusut). Kalau sudah tersangka dan bersalah, harus diusut siapa di belakangnya," kata JK kepada wartawan sesaat sebelum Istigasah Kubro di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Polri menjerat Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, dengan UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2). Menurut JK, keduanya harus dikenakan pasal lebih dari itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak juga. Karena fitnah, kan bukan hanya orang biasa saja," ujar pria berusia 72 tahun ini.

Pelapor kasus tersebut, Tim Advokat Jokowi-JK, sebelumnya menilai setidaknya para tersangka itu bisa diduga melanggar UU KUHP Pasal 310 juncto Pasal 311 atas delik penghinaan dan fitnah. Lalu unsur delik penyebaran kebencian atas dasar kelompok dan golongan, termasuk SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 UU KUHP. Ketiga, bisa disangkakan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dan Keempat, Pasal 214 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dengan anggapan melakukan kampanye hitam.

(imk/try)


Berita Terkait