"Harus (penyandang dana Obor Rakyat diusut). Kalau sudah tersangka dan bersalah, harus diusut siapa di belakangnya," kata JK kepada wartawan sesaat sebelum Istigasah Kubro di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Polri menjerat Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, dengan UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2). Menurut JK, keduanya harus dikenakan pasal lebih dari itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor kasus tersebut, Tim Advokat Jokowi-JK, sebelumnya menilai setidaknya para tersangka itu bisa diduga melanggar UU KUHP Pasal 310 juncto Pasal 311 atas delik penghinaan dan fitnah. Lalu unsur delik penyebaran kebencian atas dasar kelompok dan golongan, termasuk SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 UU KUHP. Ketiga, bisa disangkakan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dan Keempat, Pasal 214 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dengan anggapan melakukan kampanye hitam.
(imk/try)











































