Berkas YY Telah Lengkap, KPK akan Segera Ajukan ke Pengadilan

Berkas YY Telah Lengkap, KPK akan Segera Ajukan ke Pengadilan

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 17:21 WIB
Jakarta - KPK telah melengkapi berkas tersangka alih fungsi hutan Kabupaten Bogor, Yohan Yap (YY). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya akan mengajukan berkas tersebut ke pengadilan dalam waktu dekat.

"Hari ini berkas atas nama YY terkait tukar menukar peralatan hutan Kabupaten Bogor masuk ke P 21 (lengkap). Jadi maksimal 14 hari kerja akan dimasukkan ke pengadilan," tutur Johan di kantornya Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, Unzilatil Rohman sebagai saksi. Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Yohan. Keduanya yaitu Bos Sentul City Cahyadi Kumala alias Suiteng dan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Menhut Zulkifli Hasan pun telah diperiksa KPK. Menhut mengakui bahwa pihak Pemkab Bogor sudah mengirimkan surat permintaan izin alih fungsi lahan hutan yang sebagiannya adalah hutan lindung untuk dijadikan kawasan perumahan elite. Namun, Menhut mengaku bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin alih fungsi lahan hutan itu.

Kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang karyawan PT Bukit Jonggol Asri, Francis Xaverius Yohan Yap. Francis saat itu sedang akan mengantarkan uang suap untuk Rachmat Yasin.

Tim KPK juga kemudian menangkap Rachmat Yasin di rumahnya. Dari rangkaian penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar merupakan sebagian dari uang suap untuk Rachmat Yasin. Suap diberikan untuk perizinan alih fungsi lahan di kawasan Bogor seluas 2.754 m2 yang sebagiannya merupakan kawasan hutan lindung.

Lahan hutan lindung itu rencanya akan dialih fungsi menjadi kawasan perumahan terpadu.

Dalam proses penyidikan kasus ini KPK mulai mendalami ada tidaknya keterlibatan pihak Kemenhut. Beberapa pejabat Kemenhut juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik.

(aws/nwk)


Berita Terkait