KPU dan Bawaslu Minta Capres Cawapres Stop Kampanye di Masa Tenang

KPU dan Bawaslu Minta Capres Cawapres Stop Kampanye di Masa Tenang

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 16:56 WIB
KPU dan Bawaslu Minta Capres Cawapres Stop Kampanye di Masa Tenang
Jakarta - Masa kampanye capres cawapres akan berakhir pada Sabtu (5/7) besok, dan tahapan Pilpres akan memasuki masa tenang pada 6-8 Juli. Gugus Tugas Pengawasan Pilpres 2014 mengimbau kedua pasangan capres menghentikan semua aktivitas kampanye.

"KPU mengingatkan kepada pasangan capres cawapres dan tim kampanye nasional untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Gugus Tugas di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (4/7/2014). Gugus Tugas terdiri dari KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU mengingatkan aturan dalam PKPU 16 Tahun 2014 tentang masa tenang, di mana aktivitas kampanye pada masa tenang bisa diancam serius dengan sanksi pidana.

"Kalau kampanye di luar jadwal sanksinya pidana," tegas Ferry.

Hal senada disampaikan oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Nasrullah menekankan pada kampanye hitam dan saling serang yang terjadi selama masa kampanye agar dihentikan terutama pada masa tenang nanti.

"Bawaslu mengingatkan agar tidak melakukan ajakan memilih salahsatu pasangan calon atau kampanye terselubung, black campign, atau negative campaign pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara," ucap Nashrullah.

"Pada masa tenang ini diharapkan kondisi benar-benar tenang. Masy kita perlu konsentrasi penuh dan Insya Allah pada 9 Juli bisa menentukan pilihannya kepada siapapun (pasangan capres)," imbuhnya.

(bal/trq)



Berita Terkait