"KPU mengingatkan kepada pasangan capres cawapres dan tim kampanye nasional untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Gugus Tugas di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (4/7/2014). Gugus Tugas terdiri dari KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kampanye di luar jadwal sanksinya pidana," tegas Ferry.
Hal senada disampaikan oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Nasrullah menekankan pada kampanye hitam dan saling serang yang terjadi selama masa kampanye agar dihentikan terutama pada masa tenang nanti.
"Bawaslu mengingatkan agar tidak melakukan ajakan memilih salahsatu pasangan calon atau kampanye terselubung, black campign, atau negative campaign pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara," ucap Nashrullah.
"Pada masa tenang ini diharapkan kondisi benar-benar tenang. Masy kita perlu konsentrasi penuh dan Insya Allah pada 9 Juli bisa menentukan pilihannya kepada siapapun (pasangan capres)," imbuhnya.
(bal/trq)











































