Dakwaan Nurdin Halid Salah Pasal

Dakwaan Nurdin Halid Salah Pasal

- detikNews
Senin, 27 Des 2004 15:11 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Nurdin Halid menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengenakan pasal yang salah dalam dakwaan terhadap kliennya. Jaksa menyebut Nurdin Halid melanggar pasal 43 a UU nomor 31 tahun 1999. Padahal dalam UU nomor 31 tahun 1999 tidak ada pasal tersebut.Sidang Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta dimulai pukul 11.30 WIB, Senin (27/12/2004). Sidang berlangsung sekitar satu jam dan selesai pukul 12.30 WIB.Dalam sidang itu, JPU yang dipimpin Arnold Angkow menyatakan Nurdin Halid sebagai Ketua Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) telah menyalahgunakan dana distribusi minyak goreng sebesar Rp 169 miliar. Dijelaskan, KDI seharusnya pada 31 Desember 1998 telah membayarkan uang penjualan minyak goreng ke Bulog Rp 284.485.176.490. Namun dari jumlah itu, KDI baru membayar Rp 114.774.476.651 pada 12 November 1998.Menurut jaksa, keputusan tidak menyetor uang tersebut diputuskan Nurdin dalam rapat pengurus, pengawas dan direksi KDI pada 24 Desember 1998. Dana tersebur justru didepositokan pada rekening KDI. Dana itu kemudian digunakan untuk pembelian gula pasir dan disimpan pada simpanan berjangka atas nama KDI di Inkud. Bersama pengurus KDI lainnya yaitu Dewi Motik Pramono, JW Kusoi, GP Budiarthi, Najib, Husin Tanjung, serta direksi KDI yaitu Jon Ramses, Sigit Pramono dan Fauzan Mansyur almarhum untuk membuka rekening dibeberapa bank. Bank itu antara lain bank Bukopin, bank Nusa Nasional, Bank Bali dan Bank Panin. Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nurdin telah melakukan tindak pidana korupsi. Nurdin dikenai dakwaan berlapis. Dakwaan itu terdiri dakwaan primer dan dakwaan subsider. Dakwaan primer yakni terdakwa melanggar pasal 1 ayat 1, sub a juncto pasal 28 juncto pasal 34 c, UU nomor 3 tahun 1971 juncto pasal 43 a UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan dakwaan subsider yakni terdakwa melanggar pasal 1, ayat 1 sub b juncto pasal 28 junto pasal 34 c UU nomor 3 tahun 1971 juncto pasal 43 a UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Atas dakwaan itu, pengacara Nurdin Halid, Almasyah Hanafiah tidak terima. Menurut Alamsyah, jaksa telah membuat kesalahan dalam dakwaannya. Dijelaskan, jaksa dalam dakwaan baik primer maupun subsider menggunakan juncto pasal 43 a UU nomor 31 tahun 1999. "Dalam UU nomor 31 tahun 1999, tidak ada pasal 43 a. Dalam UU nomor 31 tahun 1999, yang ada pasal 43 dengan 4 ayat. Pasal 43 a adanya di UU nomor 20 tahun 2001," kata Alamsyah.Menurut Alamsyah, dengan pasal yang salah maka surat dakwaan harus batal demi hukum. "Pasal 43 a itu untuk menghukum terdakwa nanti. Jadi kalau pasal salah tidak mungkin terdakwa dihukum dengan pasal yang salah," kata Alamsyah.Nurdin Halid yang diminta tanggapan oleh hakim juga menyatakan menolak dakwaan. Menurutnya, tak satu pun dakwaan yang mengandung kebenaran. "Saya dituduh memperkaya diri sendiri. Sementara tak satu sen pun masuk ke diri saya. Dituduh memperkaya KDI, padahal dalam UU diperintahkan untuk membesarkan koperasi Indonesia," kata Nurdin. Sidang Nurdin Halid akan dilanjutkan 3 Januari 2005 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads