"Kita percaya, polisi tidak akan berhenti memeriksa para pelaku lapangannya saja. Namun berlanjut mengungkap otak di balik penyebaran tabloid Obor Rakyat beserta penyandang dananya, yang jelas-jelas mereka telah melawan hukum," tegas anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Yuddy Chrisnandy, dalam siaran pers, Jumat (4/7/2014).
Yuddy mengatakan pihaknya mendesak Polri untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dalam peredaran tabloid tersebut. Termasuk dari kubu capres nomor urut satu jika memang terlibat black campaign tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, kampanye hitam yang menyebar fitnah, kebohongan, isu SARA, dan memecah belah persatuan, merupakan tindakan melawan hukum yang nyata. Karenanya, Mabes Polri harus terus berkomitmen menuntaskan kasus itu. Publik, menurut Yuddy, terus mengawasi kinerja dan profesionalisme kepolisian.
"Publik akan melihat apakah Polri dapat menjadi lembaga negara, penegak hukum yang netral atau hanya sekadar alat kekuasaan," tandasnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2). Setiyardi adalah asisten staf khusus Presiden SBY, sedang Darmawan adalah jurnalis di inilah.com.
Sementara pelapor kasus itu, Tim Advokat Jokowi-JK, sebelumnya menilai setidaknya para tersangka itu bisa diduga melanggar UU KUHP Pasal 310 juncto Pasal 311 atas delik penghinaan dan fitnah. Lalu unsur delik penyebaran kebencian atas dasar kelompok dan golongan, termasuk SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 UU KUHP. Ketiga, bisa disangkakan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dan Keempat, Pasal 214 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dengan anggapan melakukan kampanye hitam.
(van/nrl)











































