Ada empat alasan yang menjadi dasar Koalisi Gerakan Melawan Lupa mengajukan gugatan. Pertama, KPU dianggap mengabaikan atau tidak sama sekali melakukan tindakan klarifikasi dan verifikasi tentang dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Kedua, gugatan yakni KPU dianggap koalisi tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 5 huruf I, Pasal 5 huruf c Undang-undang No 42/2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bahwa syarat menjadi capres dan cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, keputusan KPU bertentangan dengan ketentuan pasal 281 ayat 4 UUD 1945. Dalam poin terakhir ini keputusan KPU dianggap telah melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan asas kecermatan.
Sementara YLBHI juga mengajukan gugatan dan keputusan yang sama terhadap KPU. Mereka melihat KPU tidak melakukan verifikasi faktual kepada dua pasang capres-cawapres.
Namun PTUN hari ini menolak dua gugatan tersebut. "Gugatan ini harusnya bawaslu sebagai institusi yang diberi wewenang untuk memeriksa bukan oleh PTUN," ujar Majelis ketua PTUN, Hendri Puspito dalam persidangan Jumat (3/7/2014).
Bawaslu adalah lembaga yang berhak memeriksa berkas administrasi masing pasang calon. Jika ditemukan unsur kelalain maka Bawaslu sebagai pengawas berwenang dalam melakukan pemeriksaan.
"Oleh karena itu dengan ini sikap kami sudah jelas tidak menerima gugatan karena PTUN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan," kata Hendri saat membacakan putusan PTUN.
(edo/erd)











































