"Obor Rakyat bukan sekedar masalah jurnalisme dan pidana umum saja, tapi Obor Rakyat adalah "kejahatan demokrasi" yang luar biasa," ujar Poempida yang juta jubir JK, dalam pesan yang diterima detikcom, Jumat (4/7/2014).
Anggota timses Jokowi-JK ini juga meminta agar aparat dapat menangkap aktor dan pendonor di belakang tabloid ini. Penegakan hukum juga perlu dijunjung tinggi agar dapat melahirkan demokrasi yang jauh lebih baik dan bertanggung jawab ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyardi saat ini tercatat sebagai asisten staf khusus Presiden SBY dan komisaris BUMN. Sedang Darmawan Sepriyossa merupakan jurnalis inilah.com yang menulis di Obor Rakyat dengan nama palsu. Dewan Pers jauh hari menegaskan bahwa tabloid itu bukanlah produk pers sehingga bukan wewenangnya untuk menanganinya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang kuat. Menurut Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Hary Prastowo, keduanya dikenai UU Pers pasal 8.
"Untuk (dugaan pelanggaran) pasal 310 dan 311 KUHP, kita siang ini masih menunggu (keterangan) ahli bahasa dari Kemendikbud," kata Hary.
Tim advokat pasangan Jokowi-JK melaporkan dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri pada Senin (16/6/2014). Terdapat beberapa pasal yang diterapkan tim advokat Jokowi-JK dalam menjerat kedua terlapor tersebut yaitu pasal 310-311 KUH Pidana, pasal 156-157 KUH Pidana, serta pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.
(aws/van)











































