"Aksi tersebut bermula dari adanya seruan untuk mengepung kantor tvOne dari Sekjen PDIP melalui sms dan media massa yang disebarluaskan, akibatnya aksi brutal massa pendukung menjadi tak terbendung," kata Koordinator Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers Dwi Santoso di gedung Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (4/7/2014).
Menurutnya, aksi tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers, juga UU Nomor 9 Tahun 1998 yang membatasi pelaksanaan unjuk rasa sampai pukul 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga dianggap tidak berupaya menghentikan aksi pengepungan kantor tvOne Yogyakarta yang berlangsung cukup lama. Tjahjo sebagai pimpinan tim kampanye Jokowi-JK juga tidak menunjukkan penyesalan dan permohonan maaf atas aksi tersebut.
"Karena Tjahjo Kumolo merupakan anggota tim kampanye Jokowi-JK maka ia bisa dijerat dengan pasal 41 ayat 1 huruf f UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres," ujarnya.
Pasal itu berbunyi, pelaksana pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau pasangan calon lain.
"Kami berharap Bawaslu bisa segera memanggil Tjahjo agar dapat memberi penjelasan tentang aksi tersebut. Jika terbukti terlibat, Bawaslu tidak boleh sungkan untuk memberi hukuman," ucap Dwi.
(bal/trq)











































