Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Brigjen Herry Prastowo mengatakan, penetapan status tersangka Darmawan Sepriyossa dan Setyardi Budiyono, dilakukan Kamis (3/7/2014) malam. Sementara SPDP (Surat Perintah Dalam Penyelidikan) dikirimkan hari ini ke Kejagung.
Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, penyidik menetapkan keduanya dengan sangkaan pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers. Pasal tersebut mengatur pers haruslah berbadan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ย Lalu apa sanksi pidana pasal tersebut?
Dalam bab VIII UU 40/1999 yang mengatur mengenai ketentuan pidana, tidak disebut keduanya mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara. Sanksi pidana untuk pelanggar pasal 9 ayat 2 terdapat di pasal 18 ayat 3.
"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp 100.000.000," bunyi pasal tersebut.
(ahy/jor)