Dijerat Pasal 9 UU Pers, Duo 'Obor Rakyat' Hanya Terkena Denda?

Dijerat Pasal 9 UU Pers, Duo 'Obor Rakyat' Hanya Terkena Denda?

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 13:36 WIB
Jakarta - Penyidik resmi menetapkan duo pentolan Obor Rakyat sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar undang-undang pers.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Brigjen Herry Prastowo mengatakan, penetapan status tersangka Darmawan Sepriyossa dan Setyardi Budiyono, dilakukan Kamis (3/7/2014) malam. Sementara SPDP (Surat Perintah Dalam Penyelidikan) dikirimkan hari ini ke Kejagung.

Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, penyidik menetapkan keduanya dengan sangkaan pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers. Pasal tersebut mengatur pers haruslah berbadan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia," bunyi pasal tersebut.

ย Lalu apa sanksi pidana pasal tersebut?

Dalam bab VIII UU 40/1999 yang mengatur mengenai ketentuan pidana, tidak disebut keduanya mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara. Sanksi pidana untuk pelanggar pasal 9 ayat 2 terdapat di pasal 18 ayat 3.

"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp 100.000.000," bunyi pasal tersebut.

(ahy/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads