Dijerat Pasal 9 UU Pers, Duo 'Obor Rakyat' Hanya Terkena Denda?

Dijerat Pasal 9 UU Pers, Duo 'Obor Rakyat' Hanya Terkena Denda?

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 13:36 WIB
Dijerat Pasal 9 UU Pers, Duo Obor Rakyat Hanya Terkena Denda?
Jakarta - Penyidik resmi menetapkan duo pentolan Obor Rakyat sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar undang-undang pers.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Brigjen Herry Prastowo mengatakan, penetapan status tersangka Darmawan Sepriyossa dan Setyardi Budiyono, dilakukan Kamis (3/7/2014) malam. Sementara SPDP (Surat Perintah Dalam Penyelidikan) dikirimkan hari ini ke Kejagung.

Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, penyidik menetapkan keduanya dengan sangkaan pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers. Pasal tersebut mengatur pers haruslah berbadan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia," bunyi pasal tersebut.

 Lalu apa sanksi pidana pasal tersebut?

Dalam bab VIII UU 40/1999 yang mengatur mengenai ketentuan pidana, tidak disebut keduanya mendapatkan sanksi pidana kurungan penjara. Sanksi pidana untuk pelanggar pasal 9 ayat 2 terdapat di pasal 18 ayat 3.

"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dipidana denda paling banyak Rp 100.000.000," bunyi pasal tersebut.

(ahy/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini