"Bagus, pantas memang. Sangat pantas," kata JK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Jumat (4/7/2014).
JK tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah serius menangani kasus fitnah yang diberitakan tabloid itu kepada Jokowi JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang bersalah harus dijadikan tersangka sebelum tanggal 9 Juli," tambahnya.
Tim advokat pasangan Jokowi-JK melaporkan dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri pada Senin (16/6/2014). Terdapat beberapa pasal yang diterapkan tim advokat Jokowi-JK dalam menjerat kedua terlapor tersebut yaitu pasal 310-311 KUH Pidana, pasal 156-157 KUH Pidana, serta pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.
(fiq/jor)











































