"Kita evaluasi, ditarik," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Jumat (4/7/2014).
Salah satu yang ditarik adalah spanduk yang terpampang di Jl Pengadegan Barat, Kompleks Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan. Tampak spanduk bertulis 'COBLOS SATU KALI' sudah tak terlihat lagi. Spanduk tersebut sebelumnya dipasang oleh KPU Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada arahan terkait itu, yang pasti adalah mencoblos di kotak pasangan calon itu sah," jelasnya.
KPU menegaskan alat sosialisasi yang tidak sesuai tidak akan dipasang. "Sosialisasi (harus) sesuai aturan," ingat Ferry.
Sejumlah pihak menilai spanduk sosialisasi ini menganggu netralitas KPU. Kata 'satu' bisa diasosiasikan kepada capres nomor urut satu, sedangkan KPU harusnya netral. Hal ini semakin ramai menjadi perbincangan karena terjadi tak hanya di Jakarta. Panitia Pemilihan Luar Negeri New York, melalui websitenya juga memberikan arahan senada kepada para pemilih.
Apakah penarikan spanduk ini menyelesaikan persoalan? Akankah KPU melakukan investigasi terkait beredarnya spanduk ini?
(van/nrl)











































