Plinplan di Kasus iPad Kesankan Hakim Agung Suka-suka dalam Memutus

Plinplan di Kasus iPad Kesankan Hakim Agung Suka-suka dalam Memutus

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 13:06 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Inkonsistensi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus iPad tak berbuku manual mengundang tanya berbagai pihak. KY menilai hal itu mengesankan putusan yang dibuat suka-suka si hakim agung.

"UU yang sudah ada itu harus disempurnakan. Perbedaan multi tafsir terhadap aturannya. Ini jadi pelajaran bagi MA dan penegak hukum lainnya. Kalau tidak, nanti kesannya hakim suka-suka dalam memutus," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh, saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Menurut Imam, agak sulit dimengerti kenapa di kasus yang relatif sama dan dalam waktu yang berdekatan, MA punya pendapat yang berbeda. Bahkan kesan putusannya bertolak belakang antara satu dan yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah MA tidak punya standar untuk memutus sebuah perkara yang relatif sama? Berbeda dengan Australia yang selalu punya pedoman, setiap kasus ada standarnya. Tidak ada disparitas dalam kasus yang sama," jelas Imam.

Carlie Sianipar, Dian dan Rendy dibebaskan di pengadilan tingkat pertama terkait kasus iPad tak berbuku manual bahasa Indonesia dan tak bersertifikat. Keduanya sama-sama didakwa jaksa melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

Atas hal itu, jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Anehnya, MA membebaskan Charlie tapi memidana Dian dan Rendy. Charlie diadili oleh hakim agung Timur Manurung, Andi Samsan Nganro dan Salman Luthan. Sementara Dian dan Rendy oleh hakim agung Zaharuddin, Suhadi, dan Surya Jaya. Surya Jaya memilih membebaskan Dian dan Rendy, tapi Surya Jaya kalah suara.

(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini