"UU yang sudah ada itu harus disempurnakan. Perbedaan multi tafsir terhadap aturannya. Ini jadi pelajaran bagi MA dan penegak hukum lainnya. Kalau tidak, nanti kesannya hakim suka-suka dalam memutus," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh, saat ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Menurut Imam, agak sulit dimengerti kenapa di kasus yang relatif sama dan dalam waktu yang berdekatan, MA punya pendapat yang berbeda. Bahkan kesan putusannya bertolak belakang antara satu dan yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Carlie Sianipar, Dian dan Rendy dibebaskan di pengadilan tingkat pertama terkait kasus iPad tak berbuku manual bahasa Indonesia dan tak bersertifikat. Keduanya sama-sama didakwa jaksa melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.
Atas hal itu, jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Anehnya, MA membebaskan Charlie tapi memidana Dian dan Rendy. Charlie diadili oleh hakim agung Timur Manurung, Andi Samsan Nganro dan Salman Luthan. Sementara Dian dan Rendy oleh hakim agung Zaharuddin, Suhadi, dan Surya Jaya. Surya Jaya memilih membebaskan Dian dan Rendy, tapi Surya Jaya kalah suara.
(rna/asp)
