PKPU dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres serta Penetapan Pasangan Capres Cawapres Tahun 2014.
PKPU ini adalah turunan dari Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Di dalamnya mengatur Pilpres bisa berlangsung dalam dua putaran. Perubahan atas peraturan KPU diperlukan karena menjadi acuan bagi pasangan capres cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini kemudian menjadi PKPU Nomor 31 Perubahan dari Peraturan 21 Tentang Perubahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres serta Penetapan Pasangan Capres Cawapres Tahun 2014.
Hadar mengatakan, perubahan pasal dalam peraturan itu tidak sulit karena KPU sudah menyiapkan draf perubahan seandainya peraturan itu berubah.
"Dari 21 hari ini disampaikan ke Kemenkum HAM untuk diundangkan. Kami menyiapkan dua putaran, tapi begitu ada perkembangan, multiinterprtasi dan sebagainya kami siapkan pasalnya," ucap Hadar.
(bal/trq)










































