"Insya Allah. Komisi III DPR juga mendukung. Siapa pun yang terlibat, entah itu orang kita atau orang luar karena ini hukum positif Negara kita, kita ikuti, kita tentukan mereka sebagai tersangka dalam proses hukum kita," jelas Kapolda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Kapolda menyatakan, penyidik sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dari pihak guru JIS dalam kasus kekerasan seksual itu. Hanya saja, kata dia, pihaknya masih perlu mempertajam bukti-bukti yang ada sebelum menetapkan calon tersangkanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri telah bolak-balik memeriksa 3 guru JIS terkait kasus kekerasan seks itu. Namun dari dua kali pemeriksaan, ketiganya masih membantah dugaan keterlibatan mereka dalam kasus kekerasan seks tersebut.
"Keterangan terdakwa itu kan terakhir. Makanya tadi keterangan saksi yang korban, keterangan ahli, surat, petunjuk dan hak terdakwa tidak ngaku tidak apa-apa. Itu tidak ada masalah," katanya.
"Tapi yang penting sesuai pasal 184 KUHAP, minimal 2 alat bukti yang harus kita penuhi agar kasus ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan," lanjutnya.
Terkait desakan Komisi III DPR agar penyidik mempercepat penyidikan kasus tersebut, Kapolda mengatakan, pihaknya akan bekerja cepat untuk penuntasan kasus tersebut. Bahkan bila perlu, penyidik terus bekerja kendati dibutuhkan dalam pengamanan Pilpres 2014.
"Komisi III sangat pahami apa yang dilakukan kepolisian, karena untuk menentukan tersangka ada bukti-bukti yang harus dipenuhi, sehingga kami dalam waktu dekat akan memanggil lagi ketiga orang tersebut. Bila perlu penyidik tetap bekerja pada Pilpres 2014 nanti agar kasusnya cepat selesai," pungkasnya.
(mei/ndr)











































