Salah satu yang mensosialisasikan 'coblos satu kali' adalh Panitia Pemilihan Luar Negeri New York. Instruksi untuk mencoblos satu kali itu disampaikan dalam situs resmi www.pplnny.org.
"Cara memilih adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar dan atau nama calon pada surat suara sesuai yang disebutkan pada petunjuk yang ada. Mohon surat suara tidak dicoret-coret/ditandatangani ataupun digunting" demikian arahan PPLN New York, seperti dikutip detikcom, Jumat (4/7/2014).
PPLN New York juga memberitahukan Pilpres di New York secara langsung akan dilakukan pada 5 Juli 2014 pada pukul 10.00 β20.00 waktu setempat di KJRI New York. Untuk pelaksanaan melalui pos, pengembalian surat suara kepada PPLN selambat-lambatnya tanggal 14 Juli 2014.
Penghitungan suara untuk pencoblosan langsung akan dilakukan pada hari Rabu, 9 Juli 2014. Sedangkan penghitungan surat suara melalui pos akan dilakukan pada tangal 10 sampai dengan 14 Juli 2014. Pengumuman ini diposting pada 1 Juli 2014 lalu dengan judul 'Info Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014'.
Sebelumnya diberitakan KPU Jaksel membuat 'arahan' serupa dengan mengedarkan spanduk 'coblos satu kali'. Padahal, KPU pusat menegaskan bahwa mencoblos lebih dari satu kali di satu kotak pasangan calon tetap sah. KPU pusat pun langsung menarik spanduk ini, janjinya mereka akan melakukan evaluasi.
Lalu kenapa kesalahan serupa terjadi bersamaan di luar negeri?
(van/nrl)











































