"Dishub DKI bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan lalu lintas selama pemasangan gantry ERP tersebut," kata Akbar dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (4/7/2014).
Untuk Pemasangan gate Erection Vertical dan Horizontal dilakukan pada 3 Juli pukul 00.00 WIB sampai 4 Juli pukul 04.30 WIB. Pemasangan ini menyebabkan jalur lambat dari Bundaran Senayan ke arah Semanggi ditutup. Sehingga, kendaraan yang akan melintas di jalur lambat akan dialihkan melalui jalur cepat Jl Jenderal Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbasnya, jalur lambat Jl Jenderal Sudirman arah Semanggi dari Bundaran Senayan ditutup. Pemilik kendaraan yang akan melintas di jalur lambat akan dialihkan ke jalur cepat Jl Jenderal Sudirman.
"Selama dilakukan penutupan jalan tersebut, arus lalu lintas yang melintas di jalur lambat akan dialihkan melalui jalur cepat Jl Jenderal Sudirman," lanjutnya.
Gerbang ERP ini akan terintegrasi dengan OBU yang dipasang di mobil. OBU ini nantinya akan dipasang di kaca depan mobil, kemudian saat mobil-mobil ini melintas di gate ERP maka saldo yang ada di OBU ini akan langsung terpotong. OBU ini berukuran sekitar 3x5 cm dan terdapat gambar Monas di depannya.
Akbar mengatakan uji coba ini akan dilakukan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat tepatnya di depan gedung Panin, Ratu Plaza. Sebanyak 50 mobil yang akan dipasangi alat On Board Unit (OBU) pun telah dipilih secara acak untuk uji coba ini.
Gate ini dilengkapi dengan kamera untuk meng-capture nomor polisi mobil-mobil yang melanggar sistem ERP. Dishub kemudian mengirimkan data kendaraan tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi lalu akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik kendaraan itu tidak datang bayar denda maka akan dicegat waktu perpanjangan STNK. Tarif paling mahal untuk lewat di jalan yang dipasangi ERP diwacanakan mencapai Rp 30 ribu.
(aws/ndr)











































