Banding Ditolak, 'Penyuap Akil' Hambit Bintih Tetap Dibui 4 Tahun

Banding Ditolak, 'Penyuap Akil' Hambit Bintih Tetap Dibui 4 Tahun

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 08:19 WIB
Banding Ditolak, Penyuap Akil Hambit Bintih Tetap Dibui 4 Tahun
Jakarta - Terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar Rp 3 miliar, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hambit mengajukan banding tapi kandas.

"Putusan Pengadilan Tipikor atas nama Hambit Bintih dikuatkan PT DKI Jakarta," kata humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sekaligus ketua majelis hakim yang memutus perkara Hambit, Ahmad Sobari, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/7/2014).

Putusan tersebut diketok pada 12 Juni 2014. Selain Ahmad Sobari sebagai ketua majelis, duduk sebagai hakim anggota antara lain Elang Prakoso, Mochamad Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hambit terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Uang suap Rp 3 miliar yang diberikan Hambit ke Akil bertujuan agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.

Akil dalam perkara tersebut divonis seumur hidup. Jabatan Ketua MK dicopot usai ditangkap KPK.

(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini