"Putusan Pengadilan Tipikor atas nama Hambit Bintih dikuatkan PT DKI Jakarta," kata humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sekaligus ketua majelis hakim yang memutus perkara Hambit, Ahmad Sobari, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/7/2014).
Putusan tersebut diketok pada 12 Juni 2014. Selain Ahmad Sobari sebagai ketua majelis, duduk sebagai hakim anggota antara lain Elang Prakoso, Mochamad Djoko, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap Rp 3 miliar yang diberikan Hambit ke Akil bertujuan agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.
Akil dalam perkara tersebut divonis seumur hidup. Jabatan Ketua MK dicopot usai ditangkap KPK.
(rna/asp)










































