"Harusnya semua perkara iPad yang pernah disidangkan bebas murni. Tapi karena cara pembelaanya berbeda, hasilnya jadi beda.," kata Charlie menanggapi putusan bebasnya tersebut kepada detikcom, Jumat (4/7/2014).
Keduanya sama-sama didakwa jaksa melanggar UU Perlindungan Konsumen karena iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia. Selain itu juga keduanya sama-sama didakwa dengan UU Telekomunikasi karena iPad tidak bersertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya di PN Jaksel didampingi oleh kuasa hukum saya, Andi Simangunsong dan Andar Panggabean. Kami menyalakan iPad yang disita polisi, membuktikan di sidang bahwa Apple iPad memiliki manual book berbahasa Indonesia dan digital file yang dapat diunduh dan dicetak," ujarnya.
Atas hal itu, jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Anehnya, MA membebaskan Charlie tapi memidana Dian dan Rendy. Bedanya, majelis hakim keduanya berbeda. Charlie diadili oleh:
1. Hakim agung Mayjend (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis
2. Hakim agung Dr Andi Samsan Nganro
3. Hakim agung Dr Salman Luthan
Sedangkan Dian dan Rendy diadili oleh:
1. Hakim agung Zaharuddin Utama sebagai ketua majelis
2. Hakim agung Suhadi
3. Hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Dalam putusan ini, Surya Jaya memilih membebaskan Dian dan Rendy, tapi Surya Jaya kalah suara.
Lantas, mengapa bisa satu perkara, didakwa dengan pasal dan UU yang sama, tapi hasil akhirnya berbeda?
(asp/kha)











































