"Pemerintah harus menjamin bahwa daging celeng tidak masuk pasar tradisional. Mana bulan puasa, benar-benar menyakiti hati ummat Islam kalau hal ini benar. Jangan biarkan isu ini terus menggelinding yang membuat masyarakat semakin resah", katanya anggota DPR Komisi IV Nabiel Al Musawa dalam keterangannya, Jumat (4/7/2014).
Nabiel menguraikan laporan yang dia terima Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian mencurigai arus pengiriman daging celeng dari Sumatera ke Jawa. Pengiriman tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama untuk keperluan pakan hewan di Kebun Binatang Ragunan dan kebun binatang lainnya di Jawa.
Namun kali ini terjadi peningkatan volume pengiriman yang sangat tidak masuk akal. Kemudian Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan DKI Jakarta dilibatkan untuk investigasi lapangan. Hasilnya terungkap, peningkatan pengiriman bukan digunakan untuk pakan hewan tetapi masuk ke pasar umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak menemukan rembesan daging celeng itu di pasar-pasar umum. Tapi pemerintah harus memberikan jaminan, ingat urusan makanan yang tak halal ini sudah kita masukkan dalam revisi UU Pangan. Para pelaku yang mengedarkannya bisa dituntut dengan hukuman berat," tutupnya.
(ndr/mad)











































